You need a GOOD LAWYER to set you free from the jail of your heart atau yang disingkat dan lebih dikenal dengan buku “GOOD LAWYER” adalah sekumpulan cerita fiksi yang ditulis oleh para bloger dengan tema hukum. Dibawah bendera Rose Heart Writers hingga saat ini sudah berhasil menerbitkan 2 buku yaitu Good Lawyer (2009) dan Good Lawyer Season 2 (2010) dengan total cerita hukum sebanyak 32 cerita (18 cerita pada buku Good Lawyer dan 14 cerita pada Good Lawyer Season 2).
Yang menarik dari buku Good Lawyer (GL) adalah berbagai masalah hukum dipotret dari sudut pandang umum, hal ini dapat dipahami dengan mengetahui bahwa latar belakang para penulis yang hampir semuanya tidak berlatar belakang pendidikan formal di bidang hukum.
Berbagai masalah hukum seperti kekerasan dalam rumah tangga, euthanasia, korupsi, illegal logging, perlindungan konsumen, warisan, mafia hukum dlsb dipaparkan dalam cerita yang terasa akrab dalam keseharian dan merupakan pengalaman empiris para penulisnya, walalupun tentu saja tidak lepas dari campur tangan imajinasi sebagai sebuah karya fiksi namun tidak mengurangi keutuhan kisahnya mengenai kejadian-kejadian yang sering kita temui dan alami dalam kehidupan sehari-hari.
Sadar atau tidak, hukum telah mengatur kehidupan manusia sejak lahir hingga meninggal, hampir tidak ada aspek dalam sisi kehidupan dan keseharian manusia yang tidak diatur oleh hukum, namun masalahnya adalah sejauh mana masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam hukum. Seperti tertulis dalam halaman 31 buku Good Lawyer season 2 (GL-2), Ignorantia iuris nocet, ketidaktahuan akan hukum membahayakan.
Buku GL-2 ini berisi 14 cerita dari 11 penulis berbeda, yang tentunya menawarkan bermacam rasa dan suasana bagi pembacanya, sulit rasanya menikmati buku setebal 500 halaman lebih ini dalam sekali baca.
Cerita terpendek dalam buku ini dengan jumlah 18 halaman adalah tulisan dari Dewi Susanti dengan judul Nurani pada halaman 439-457. Dalam cerita ini penulis mengangkat cerita tentang seorang nenek yang diajukan ke pengadilan karena perkara sebutir kelapa. Dengan mengupas perbedaan strata sosial pemeran dalam cerita yang mengalir lugas, mungkin kisah ini adalah sajian ringan terbaik sebagai “appetizer” untuk kemudian menikmati ketigabelas kisah selanjutnya.
Jika masih ingin melanjutkan membaca dengan gaya dan alur cerita yang tidak jauh berbeda, silahkan melanjutkan membaca 2 cerita selanjutnya dari penulis yang sama dengan topik berbeda dan pembahasan yang jauh lebih dalam.
2 cerita itu antara lain cerita yang berjudul “warisan” dimana penulis sedikit mengangkat tema tentang kontradiksi pembagian warisan baik secara adat, hukum islam dan perdata yang mungkin terjadi disalah satu bagian wilayah Indonesia tercinta ini.
..................... stuck...malah rencana mau bahas satu cerita satu posting...
(maaf yah brur n ses baru segini yang sempet di share, nanti dilanjut bahasnya, masih asik baca bukunya juga sih... kalo penasaran beli dong biar tuntas tas tas :D)
No comments:
Post a Comment