Showing posts with label Buku. Show all posts
Showing posts with label Buku. Show all posts

Wednesday, November 10, 2010

Sistem Informasi Keuangan Penerbit Buku

Penerbit buku secara garis besar, bisa disamakan dengan usaha industri rumah tangga. Hal yang paling mendasari adalah item barang yang hanya 1 jenis (buku), adanya perhitungan harga produksi buku dan sistem pembayaran yang (hampir selalu) dikredit (krn ber sifat konsinyasi). Penerbit mempunyai hitungan sendiri terkait harga pokok produksi suatu judul buku, yang dimulai dari perhitungan harga beli Naskah tulisan, harga bahan baku (kertas, lem dll) serta hitungan terkait dengan gaji karyawan.

a. Data induk.
Sesuai dengan alur transaksi dalam penerbit, ada 5 item data induk yang ada di dalamnya, yaitu : Buku, Naskah, Customer, Supplier dan Bahan Baku.



data induk Buku, hampir sama dengan data induk stok pada retail. Akan tetapi mempunyai perbedaan, dalam hal harga beli yang diganti dengan harga produksi. Hal ini dikarenakan buku diperoleh dari hasil produksi di percetakan. Atribut bulan/tahun terbit, yang memberi informasi suatu buku merupakan hasil cetak ke berapa dan kapan bulan terbitnya. Informasi ini untuk membedakan suatu buku dengan judul yang sama, terkait dengan hasil penjualan buku itu dan retur , serta buku itu yang masih berada di rak display toko buku. Buku dengan terbitan yang berbeda (meski judul sama) bisa jadi mempunyai harga jual ke toko buku/distributor yang berbeda.

b. Data Customer



salah satu pembeda desain data induk pada customer adalah adanya atribut ”jenis”. Jenis customer bisa meliputi Toko, Member, Distributor dan Penulis, hal ini kemudian terkait dengan penentuan diskon yang akan diterimanya per item buku dalam transaksi penjualan.


Bersambung...

Gambar bisa di lihat di http://rumahkode.wordpress.com

Saturday, July 10, 2010

Good Lawyer Season 2 (sebuah bahasan santai)

You need a GOOD LAWYER to set you free from the jail of your heart atau yang disingkat dan lebih dikenal dengan buku “GOOD LAWYER” adalah sekumpulan cerita fiksi yang ditulis oleh para bloger dengan tema hukum. Dibawah bendera Rose Heart Writers hingga saat ini sudah berhasil menerbitkan 2 buku yaitu Good Lawyer (2009) dan Good Lawyer Season 2 (2010) dengan total cerita hukum sebanyak 32 cerita (18 cerita pada buku Good Lawyer dan 14 cerita pada Good Lawyer Season 2).

Yang menarik dari buku Good Lawyer (GL) adalah berbagai masalah hukum dipotret dari sudut pandang umum, hal ini dapat dipahami dengan mengetahui bahwa latar belakang para penulis yang hampir semuanya tidak berlatar belakang pendidikan formal di bidang hukum.

Berbagai masalah hukum seperti kekerasan dalam rumah tangga, euthanasia, korupsi, illegal logging, perlindungan konsumen, warisan, mafia hukum dlsb dipaparkan dalam cerita yang terasa akrab dalam keseharian dan merupakan pengalaman empiris para penulisnya, walalupun tentu saja tidak lepas dari campur tangan imajinasi sebagai sebuah karya fiksi namun tidak mengurangi keutuhan kisahnya mengenai kejadian-kejadian yang sering kita temui dan alami dalam kehidupan sehari-hari.

Sadar atau tidak, hukum telah mengatur kehidupan manusia sejak lahir hingga meninggal, hampir tidak ada aspek dalam sisi kehidupan dan keseharian manusia yang tidak diatur oleh hukum, namun masalahnya adalah sejauh mana masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam hukum. Seperti tertulis dalam halaman 31 buku Good Lawyer season 2 (GL-2), Ignorantia iuris nocet, ketidaktahuan akan hukum membahayakan.

Buku GL-2 ini berisi 14 cerita dari 11 penulis berbeda, yang tentunya menawarkan bermacam rasa dan suasana bagi pembacanya, sulit rasanya menikmati buku setebal 500 halaman lebih ini dalam sekali baca.

Cerita terpendek dalam buku ini dengan jumlah 18 halaman adalah tulisan dari Dewi Susanti dengan judul Nurani pada halaman 439-457. Dalam cerita ini penulis mengangkat cerita tentang seorang nenek yang diajukan ke pengadilan karena perkara sebutir kelapa. Dengan mengupas perbedaan strata sosial pemeran dalam cerita yang mengalir lugas, mungkin kisah ini adalah sajian ringan terbaik sebagai “appetizer” untuk kemudian menikmati ketigabelas kisah selanjutnya.


Jika masih ingin melanjutkan membaca dengan gaya dan alur cerita yang tidak jauh berbeda, silahkan melanjutkan membaca 2 cerita selanjutnya dari penulis yang sama dengan topik berbeda dan pembahasan yang jauh lebih dalam.

2 cerita itu antara lain cerita yang berjudul “warisan” dimana penulis sedikit mengangkat tema tentang kontradiksi pembagian warisan baik secara adat, hukum islam dan perdata yang mungkin terjadi disalah satu bagian wilayah Indonesia tercinta ini.

..................... stuck...malah rencana mau bahas satu cerita satu posting...

(maaf yah brur n ses baru segini yang sempet di share, nanti dilanjut bahasnya, masih asik baca bukunya juga sih... kalo penasaran beli dong biar tuntas tas tas :D)

Good Lawyer Season 2 (sebuah bahasan santai)

You need a GOOD LAWYER to set you free from the jail of your heart atau yang disingkat dan lebih dikenal dengan buku “GOOD LAWYER” adalah sekumpulan cerita fiksi yang ditulis oleh para bloger dengan tema hukum. Dibawah bendera Rose Heart Writers hingga saat ini sudah berhasil menerbitkan 2 buku yaitu Good Lawyer (2009) dan Good Lawyer Season 2 (2010) dengan total cerita hukum sebanyak 32 cerita (18 cerita pada buku Good Lawyer dan 14 cerita pada Good Lawyer Season 2).

Yang menarik dari buku Good Lawyer (GL) adalah berbagai masalah hukum dipotret dari sudut pandang umum, hal ini dapat dipahami dengan mengetahui bahwa latar belakang para penulis yang hampir semuanya tidak berlatar belakang pendidikan formal di bidang hukum.

Berbagai masalah hukum seperti kekerasan dalam rumah tangga, euthanasia, korupsi, illegal logging, perlindungan konsumen, warisan, mafia hukum dlsb dipaparkan dalam cerita yang terasa akrab dalam keseharian dan merupakan pengalaman empiris para penulisnya, walalupun tentu saja tidak lepas dari campur tangan imajinasi sebagai sebuah karya fiksi namun tidak mengurangi keutuhan kisahnya mengenai kejadian-kejadian yang sering kita temui dan alami dalam kehidupan sehari-hari.

Sadar atau tidak, hukum telah mengatur kehidupan manusia sejak lahir hingga meninggal, hampir tidak ada aspek dalam sisi kehidupan dan keseharian manusia yang tidak diatur oleh hukum, namun masalahnya adalah sejauh mana masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam hukum. Seperti tertulis dalam halaman 31 buku Good Lawyer season 2 (GL-2), Ignorantia iuris nocet, ketidaktahuan akan hukum membahayakan.

Buku GL-2 ini berisi 14 cerita dari 11 penulis berbeda, yang tentunya menawarkan bermacam rasa dan suasana bagi pembacanya, sulit rasanya menikmati buku setebal 500 halaman lebih ini dalam sekali baca.

Cerita terpendek dalam buku ini dengan jumlah 18 halaman adalah tulisan dari Dewi Susanti dengan judul Nurani pada halaman 439-457. Dalam cerita ini penulis mengangkat cerita tentang seorang nenek yang diajukan ke pengadilan karena perkara sebutir kelapa. Dengan mengupas perbedaan strata sosial pemeran dalam cerita yang mengalir lugas, mungkin kisah ini adalah sajian ringan terbaik sebagai “appetizer” untuk kemudian menikmati ketigabelas kisah selanjutnya.


Jika masih ingin melanjutkan membaca dengan gaya dan alur cerita yang tidak jauh berbeda, silahkan melanjutkan membaca 2 cerita selanjutnya dari penulis yang sama dengan topik berbeda dan pembahasan yang jauh lebih dalam.

2 cerita itu antara lain cerita yang berjudul “warisan” dimana penulis sedikit mengangkat tema tentang kontradiksi pembagian warisan baik secara adat, hukum islam dan perdata yang mungkin terjadi disalah satu bagian wilayah Indonesia tercinta ini.

..................... stuck...malah rencana mau bahas satu cerita satu posting...

(maaf yah brur n ses baru segini yang sempet di share, nanti dilanjut bahasnya, masih asik baca bukunya juga sih... kalo penasaran beli dong biar tuntas tas tas :D)